FORSATER.com – Pengumuman salah satu TV Kabel di Kalimantan terkait penghentian penayangan tiga stasiun televisi milik MNC Group, RCTI, Global TV dan MNCTV berbuntut panjang.
Adalah Tepian Cable Network, tv kabel yang merupakan anak perusahaan PT Tepian Multimedia yang berada di bawah naungan Mitra Kabel Group ini kini dilaporkan MNC Group ke polisi.
Pengumuman itu isinya:
Atas Permintaan CEO MNC Group
Hari Tanoesoedibjo
Ketua Umum Partai Perindo
Agar TV Kabel Seluruh Indonesia
Menghentikan Tayangan
RCTI Global TV MNC TV
Atas Nama Management TV Kabel
Kami Mohon Maaf dan Pengertiannya….
MNC Group meyakini, dalam pengumuman tersebut, Tepian Cable Network menyudutkan Hary Tanoesoedibjo terkait penghentian tayangan MNC Group. Yakni RCTI, Global TV dan MNC TV.
“Pengumuman penghentian siaran yang seolah olah atas perintah Harry Tanoe adalah pengumuman palsu. Memang terhadap TV yang tidak memiliki izin siara Piala Eropa, tidak diperkenankan untuk melakukan siaran ilegal karena izinnya di MNC Group. Tapi Hary Tanoe gak pernah kasih pengumuman seperti itu, apalagi dalam urusan bisnis bawa-bawa Perindo,” ujar Komisaris MNC Group, Wina Armada, dikutip dari Prokalco, Sabtu (25/06/2016).
Dikatakannya, pihak MNC Group saat ini sedang menyiapkan bukti-bukti sebelum memberikan laporan ke polisi.
Sebelumnya, pihak MNC Group mengeluarkan surat keberatan jika perusahaan TV Kabel menayangkan tiga lembaga penyiaran milik mereka, yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, (RCTI), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang menaungi MNC TV dan PT Global Indonesia Bermutu yang membawahi stasiun Global TV.
Hal ini diperkuat juga pernyataan dari Indonesia Cable Television Association atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA), yang meminta anggotanya untuk menghentikan dan menurunkan saluran televisi milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group).
Baca juga:
RCTI, GlobalTV dan MNCTV Resmi Dihentikan di TV Kabel
RCTI, MNC TV dan Global TV Dilarang Di-Relay TV Kabel
Tepian Cable Network Minta Maaf
Tepian Cable Network sendiri sudah meminta maaf terkait penerbitan pengumuman tersebut. Manajer Teknik Tepian Cable Network, Akung, mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam pengumuman penghentian tiga stasiun televisi di bawah MNC Group yang dikaitkan dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
“Kami akui memang ada kesalahan teknis. Kami akan luruskan pengumuman itu sebagai bentuk permintaan maaf,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Akung pasca kunjungan kader Partai Perindo yang mengaku keberatan dan menuntut klarifikasi di Gedung Tepian Cable Network di Jalan Merapi No. 30 Lt. 3 Samarinda, Kalimantan Timur.
“Mulai hari ini stasiun TV di bawah MNC sudah tidak kami tayangkan. Bukan Cuma dijaringan kami tapi disemua TV kabel,” tukasnya.
Karena Hak Siar
Menanggapi kasus ini, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Akbar Ciptanto, angkat bicara. Menurutnya, tindakan dari Tepian Cable Network tersebut memang tidak tepat. “Pokok persoalannya adalah hak siar yang dimiliki MNC Group. Bukan persoalan partai,” katanya.
Akbar menyebutkan, kapasitas Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Umum Perindo sama sekali tidak berhubungan dengan penghentian tiga channek milik MNC Group di TV kabel.
Akbar menilai, saat ini televisi kabel harus lebih ekstra berhati-hati. Dari pengumuman itu, menjelaskan bahwa televisi kabel tidak memiliki hak siar dari MNC Group. Ia juga mempertanyakan hak siar yang dimiliki tv kabel dengan stasiun televisi lainnya.
“Jika memiliki, tidak akan dilarang. Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan hak siar dari televisi yang lain,” pungkasnya. (sc-01)