FORSATER.com – PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) kembali melayangkan gugatan kepada penyedia layanan televisi satelit. Setelah sebelumnya PT Ninmedia Indonesia yang digugat sebesar Rp 2,1 Triliun, maka kali ini giliran PT. Garuda Media Nusantara (Matrix), salah satu penyedia sistem siaran televisi digital parabola.
BACA JUGA:
» RCTI Gugat Ninmedia Indonesia Rp. 2,1 Triliun
» Adakah Biss Key Liga 1 di Indosiar?
» Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak
Perkara tersebut didaftarkan pada Jum’at (17/05/2019) lalu dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst klasifikasi Hak Cipta atas kasus telah melakukan pelanggaran Hak Cipta Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta menggugat Matrix untuk membayar ganti rugi Rp 6.577.000.000.000.
Sidang pertama perkara ini akan digelar Selasa (28/05/2019) mulai pukul 10:00 WIB.
Sebelumnya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) juga suadh mengajukan gugatan terkait dengan hak cipta kepada dua perusahaan yakni PT Nadira Intermedia Nusantara dan PT Ninmedia Indonesia.
Gugatan hak cipta RCTI terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam pokok gugatannya, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RCTI meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dua perusahaan itu dimohonkan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng secara tunai lebih dari Rp 2,1 Triliun.
(isc-01/adm)