FORSATER.com – Industri televisi berbayar di Indonesia tampaknya benar-benar goyah saat ini. Setelah Topas TV, kali ini giliran BiGTV yang berhenti siaran. BiGTV akan berhenti siaran secara resmi mulai 31 Mei 2020 mendatang.
BACA JUGA:
» Akhir Tahun ini, Internet Super Cepat 1 GBPs Berbiaya Murah Berbasis Satelit Bisa Dinikmati
» Waduh! TV Berbayar Topas TV Berhenti Siaran
» Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak
BiGTV merupakan penyedia jasa televisi berbayar yang dipancarkan di satelit JCSAT 4B (124.0°E) diresmikan mengudara, 9 September 2013 lalu. BiG TV dioperasikan oleh PT Indonesia Media Televisi dan merupakan anak perusahaan oleh Lippo Group, grupnya First Media.
Kehadiran BigTV sendiri sempat mengguncang dunia persatelitan saat itu. Pasalnya, meski baru hadir, BiGTV sudah memiliki puluhan channel HD yang dibanderol dengan harga yang terjangkau dan memegang hak siar resmi Liga Inggris meski hanya untuk kategori Gold.
Saat itu, pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia dibagi tiga, yaitu Platinum (10 pertandingan per pekan) dikantongi OrangeTV dan NexMedia, Gold (4 pertandingan per pekan) dipegang BiGTV dan FirstMedia serta hak siar Silver (1 pertandingan per pekan) untuk teresterial.
Meski hanya kategori Gold, namun saat itu BiGTV menjadi televisi berbayar pertama yang menyiarkan Liga Inggris di Indonesia dengan kualitas HD. Namun, kini BiGTV pun sudah tamat. Pengumuman berhenti beroperasi sudah diumumkan melalui situs resminya.
Dalam situs tersebut disebutkan, BiGTV akan menghentikan siaran pada tanggal 31 Mei 2020. Jika anda telah membayar paket berlangganan selama 6 bulan/12 bulan, kelayakan pengembalian dana bisa dicek melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081383065353 mulai tanggal 15 Mei hingga 14 Juni 2020.
Entah berhubungan dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), namun sejak tahun lalu BiGTV tampak sudah tanda-tanda akhir BiGTV mulai terlihat, mulai saluran-saluran premium-nya yang terus menghilang. Bahkan, terakhir hanya menyisakan beberapa channel free to air (FTA) saja.
Agustus 2019 lalu, BiGTV sempat diterpa isu tak sedap. PT Indonesia Media Televisi (IMTV) yang mengoperasikan layanan BIGTV, digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Advanced Digital Broadcasting SA (ADB Group).
Data sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terungkap bahwa Advance Digital Broadcasting (ADB) asal Swiss sebagai Pemohon mengajukan permohonan PKPU atas Termohon IMTV.
Nomor perkaranya yakni 166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal surat Jumat 2 Agustus 2019.
(fsc-01/adm)