FORSATER.com – MNC Group tampaknya tidak akan bermain-main dengan pihak yang mengkomersilkan kontennya tanpa kerjasama yang resmi. Pasalnya, siapapun yang curi konten MNC Group, siap-siap akan diperkarakan.
BACA JUGA:
» Siarkan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel Divonis 1 Tahun Penjara
» Daftar Siaran Televisi di Satelit Telkom 4 (108.0°E)
» Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak
“Siapapun orang yang men curi konten milik MNC Group, akan diperkarakan,” tegas Direktur K-Vision Yohanes Yudistira, dikutip dari Okezone, Jum’at (29/05/2020), terkait vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Timika kepada pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision atas kasus pencurian konten milik K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara (MNC Group).
Disebutkannya, hal itu diperkarakan karena PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara.
Jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.
Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-rumah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.
Yohanes memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta tersebut.
“Kami mengapresiasi penegak hukum yang menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ini adalah kasus pertama kali di Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus ini, soalnya jarang sampai ke pengadilan, baru ini,” katanya.
Menurutnya, PT Noken Timika Group Kabel Vision telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.
“Konten yang diambil dan ditayangkan itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision,” sambungnya.