Wednesday, 16 October 2024
News

Siarkan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel Divonis 1 Tahun Penjara

"Siapapun orang yang mencuri konten milik MNC Group, akan kita perkarakan," - Direktur K-Vision Yohanes Yudistira

Siarkan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel Divonis 1 Tahun Penjara
Dok. Kontan/Carolus Agus Waluyo)

FORSATER.com – Siarkan K-Vision tanpa Izin, pengusaha TV Kabel asal Timika. divonis 1 tahun penjara. Adalah Yusak Lobo Tiaran, pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision, divonis Pengadilan Negeri Kota Timika 1 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta, pada 29 April 2020 lalu, atas kasus pencurian konten milik K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara (MNC Group).

BACA JUGA:
» Frekuensi SCTV dan Indosiar Terbaru di Satelit Telkom 4
» Daftar Siaran Televisi di Satelit Telkom 4 (108.0°E)
» Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak

Atas dasar itu, Direktur K-Vision Yohanes Yudistira memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta dimana tv kabel tersebut siarkan K-Vision tanpa izin yang membuat pengusaha TV kabel di Kota Timika, Papua ini divonis Penjara.

“Kami mengapresiasi penegak hukum yang menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ini adalah kasus pertama kali di Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus ini, soalnya jarang sampai ke pengadilan, baru ini,” kata Yohanes saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).

Menurutnya, PT Noken Timika Group Kabel Vision telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.

“Konten yang diambil dan ditayangkan itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision,” sambungnya.

Kata dia, hal itu diperkarakan karena PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara. Jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.

Baca juga:  Penyebab RCTI, GlobalTV dan MNCTV Tinggalkan Ninmedia

Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-rumah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.

“Siapapun orang yang mencuri konten milik MNC Group, akan kita perkarakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Yusak Lobo Tiaran selaku pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision telah divonis 1 tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp500 juta, pada 29 April 2020 lalu, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurangan penjara. Sidang putusan itu dipimpin Hakim Deddy Thusmanhadi.

Terdakwa bersalah dalam pelanggaran hak ekonomi berupa penyiaran ulang siaran untuk penggunaan secara komersil, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 118 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, M. Khusnul.

Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Mimika, Habibie Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah incraht atau sudah berkekuatan hukum tetap, mengingat pihaknya dan terdakwa sudah menerima keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika.

“Kasus ini sudah incraht,” kata Habibie.

Leave a Reply

RCTI ditutup di platform selain MNC Group.
RCTI Ditutup di Platform Selain MNC Group
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S/PKI, Ini Alasannya
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Jadwal siaran TV perempat-final EURO 2020 di parabola.
Jadwal TV Perempat-Final EURO 2020 di Parabola
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional.
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Siaran TV Alternatif siarkan MotoGP
Siaran TV Alternatif Siarkan MotoGP
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Frekuensi Terbaru Trans7 di Satelit Telkom 4
Frekuensi Terbaru Trans7 SD dan Trans7 HD di Satelit Telkom 4
Daftar Siaran dan Frekuensi NEX Parabola
Frekuensi Nex Parabola Terbaru
Frekuensi K Vision di Telkom 4
Frekuensi K Vision di Telkom 4
BigTV tutup
Giliran BiGTV Berhenti Siaran
Topas TV Berhenti Siaran
Waduh! Topas TV Berhenti Siaran
Daftar Siaran Televisi di Satelit Telkom 4
Cara Mudah Mendapatkan Satelit Telkom 4
Cara Menambah Siaran TV dan FEED di Parabola bagi Pemula 9
Cara Mencari SCTV dan Indosiar di Parabola bagi Pemula
Cara Termurah Nonton RCTI GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Termurah Nonton RCTI, GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak