Saturday, 27 July 2024
FokusNews

Siarkan Konten Mola TV Tanpa Izin, Dua Pengelola TV Kabel Jadi Tersangka

Siarkan Konten Mola Tanpa Izin, Dua Pengelola TV Kabel Jadi Tersangka
Ilustrasi siarkan konten Mola TV tanpa Izin, dua pengelola TV kabel Jadi tersangka. (Dok. nbccews)

FORSATER.com – Siarkan konten Mola TV tanpa izin, pengelola TV kabel lokal di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

BACA JUGA:
» Data Teknisi Parabola se-Indonesia
» Cara Nonton Piala Menpora di Parabola
» Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka ke pengelola TV kabel lokal Riau berinisial HE. Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dan DMJ memang sudah digeledah disertai dengan penyitaan.

Di Kaltim, pengelola TV kabel lokal ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Seorang yang memiliki inisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV.

Para pengelola TV kabel lokal tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels. Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa izin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tim kuasa hukum Mola TV Uba Rialin dalam keterangan resminya dikutip dari skor.id, Selasa (06/04/2021) menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels. Yakni melalui surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Baca juga:  TVRI Siarkan Kualifikasi Piala Dunia antara Indonesia vs Malaysia

MOLA TV bahkan telah melakukannya ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan. Telah dilakukan pula peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif. Dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi. Sehingga, kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” kata Uba.

Lebih lanjut ditegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.

Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.

Yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.

Termasuk terhadap para penyelenggara layanan ilegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar. Juga pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

Baca juga:  Raperda TV Kabel Rampung Tahun Ini

(skor.id)

Leave a Reply

RCTI ditutup di platform selain MNC Group.
RCTI Ditutup di Platform Selain MNC Group
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S/PKI, Ini Alasannya
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Jadwal siaran TV perempat-final EURO 2020 di parabola.
Jadwal TV Perempat-Final EURO 2020 di Parabola
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional.
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Siaran TV Alternatif siarkan MotoGP
Siaran TV Alternatif Siarkan MotoGP
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Frekuensi Terbaru Trans7 di Satelit Telkom 4
Frekuensi Terbaru Trans7 SD dan Trans7 HD di Satelit Telkom 4
Daftar Siaran dan Frekuensi NEX Parabola
Frekuensi Nex Parabola Terbaru
Frekuensi K Vision di Telkom 4
Frekuensi K Vision di Telkom 4
BigTV tutup
Giliran BiGTV Berhenti Siaran
Topas TV Berhenti Siaran
Waduh! Topas TV Berhenti Siaran
Daftar Siaran Televisi di Satelit Telkom 4
Cara Mudah Mendapatkan Satelit Telkom 4
Cara Menambah Siaran TV dan FEED di Parabola bagi Pemula 9
Cara Mencari SCTV dan Indosiar di Parabola bagi Pemula
Cara Termurah Nonton RCTI GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Termurah Nonton RCTI, GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak