FORSATER.com – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyerian Televisi Berlangganan Melalui Kabel di tahun 2016 ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I Khairul Anwar, Rabu (07/09/2016).
Baca Juga:
» Pemilik TV Kabel Terancam Denda Rp 5 M dan Penjara 2 Tahun
» RCTI, GlobalTV dan MNCTV Resmi Dihentikan di TV Kabel
» Inilah Siaran TV yang Menyiarkan Liga Inggris di Parabola
Untuk merampungkan raperda tersebut, DPRD sudah menjadwalkan rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi terhadap Raperda TV Kabel di akhir tahun 2016. “Target kita disahkan. Karena saat ini kita belum punya regulasi untuk mengatur TV kabel,” katanya.
Lanjutnya, Raperda tersebut dirancang didasari banyaknya peminat jasa tersebut , karena harga yang terjangkau hanya berkisar Rp 50 ribu per bulan. Namun belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Jika tidak ada regulasi yang mengatur ditakutkan ada permasalah kedepannya.
“Nah ketika masalah itu timbul, kita tidak punya acuan. Apa yang harus kita lakukan untuk memecahkan masalah tersebut. Maka kita buat aturannya,” terangnya. (bengkuluekspres)