FORSATER.com – Maraknya layanan televisi kabel ilegal mendapat sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta. Pasalnya, saat ini ada lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang menyediakan layanan televisi kabel tanpa izin di apartemen, rumah susun (rusun) hingga rumah pertokoan (ruko).
Komisioner KPID DKI Tri Andri mengatakan, mengungkapkan, tim KPID DKI pada Kamis lalu (16/08/2018) melakukan inspeksi di lapangan. Dalam inspeksi itu, KPID DKI menerima keluhan masyarakat penghuni rusun yang keberatan dipungut biaya untuk memperoleh layanan siaran televisi berlangganan.
Sebagai contoh di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, di salah satu bloknya terdapat praktik pendistribusian penyiaran tv berlangganan melalui antena parabola ke masing-masing unit secara ilegal.
“Untuk menikmati siaran berlangganan masyarakat dipungut biaya instalasi pemasangan pertama sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 350 ribu dan iuran setiap bulannya mencapai Rp 90 ribu rupiah,” ujar Tri melalui siaran pers KPID DKI.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB maka penyiaran berlangganan via satelit ataupun kabel secara terestrial wajib memiliki izin. Pasal 4 Ayat (1) PP itu menegaskan bahwa LPB sebelum menyelenggarakan kegiatan wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
“Berdasar peraturan perundangan, keberadaaan tv kabel di Rusun Penjaringan tidak tercatat di KPID Provinsi DKI Jakarta sehingga keberadaannya dapat dikategorikan ilegal,” ujarnya.
Anggota KPUD DKI Th Bambang Pamungkas menambahkan, keberadaan LPB televisi baik melalui kabel ataupun parabola yang tak dilengkapi izin jelas melanggar peraturan yang ada. Bahkan, praktik penarikan iuran yang dilakukan LPB ilegal juga telah menimbulkan kerugian negara.
“Karena negara tak memperoleh pemasukan pajak dari layanan televisi berlangganan ilegal,” katanya.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, kata Bambang, materi siaran LPB ilegal pun tak terpantau.
Menurutnya, hal itu jelas merugikan masyarakat. “Jadi masyarakat sudah dipungut biaya, masih harus menanggung kerugian akibat efek buruk materi siaran yang tak termonitor,” katanya.
Oleh karena itu Bambang meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPP TV kabel segera mengurus perizinan sesuai PP No 52 Tahun 2005. “Karena bila tidak melakukan proses perizinan, berarti ilegal dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada,” katanya. (isc-01/adm)