FORSATER.com – Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara siap menandatangani perpanjangan hak siar 10 televisi swasta di Indonesia. Tidak ada administrasi dan teknis yang dilanggar 10 stasiun televisi itu. “Administrasi dan teknis tidak ada masalah,” kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (03/10/2016).
Baca Juga:
» Inilah Siaran TV yang Menyiarkan Liga Inggris Melalui Parabola
» Siaran TV yang Menyiarkan Liga Italia Serie A di Indonesia
» Siaran TV yang Menyiarkan Liga Champions Eropa di Parabola
Namun, kata Rudiantara, perlu adanya masukan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelum menandatangani perpanjangan hak siar. Masukan yang dimaksud di antaranya pelanggaran konten yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
“Ini perlu diadakan rapat forum bersama dengan KPI, karena (perpanjangan) kan berkaitan dengan konten yang diproses oleh KPI. Kalau kami di Kominfo, teknis dan administrasi sudah clear,” ucapnya.
Rudiantara memperkirakan, lambatnya perpanjangan hak siar 10 stasiun TV itu juga disebabkan adanya pergantian sembilan komisoner KPI pada Juli lalu. “Mungkin ya salah satunya adanya pergantian pimpinan di KPI,” ungkapnya.
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, stasiun televisi hanya memiliki izin siar 10 tahun. Setelah 10 tahun, stasiun televisi harus memperpanjang hak siarnya.
Tanggal 16 Oktober 2016 adalah batas akhir bagi 10 stasiun televisi di Indonesia untuk mendapatkankan perpanjangan izin hak siar. Jika setelah waktu tersebut izin belum keluar, maka penyiaran yang dilakukan dianggap ilegal.
Ke-10 stasiun televisi itu adalah Metro TV, Rajawali Citra Televisi Idonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Media Karya (TV One), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV). (metrotv)