Saturday, 27 July 2024
News

Dilaporkan Mola TV, Pelaku Streaming Ilegal IPTV jadi Tersangka

Mola TV Streaming IPTV
ilustrasi.

FORSATER.com – Paska dilaporkan Mola TV, aparat penegak hukum resmi menaikkan status para pelaku streaming ilegal aplikasi Internet Protocol Television (IPTV) atas konten tayangan sepakbola yang berada di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi IPTV lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV.

BACA JUGA:
» Kenapa Siaran TV Pindah ke Telkom 4? Ini Penjelasannya!
» Cara Mudah Mendapatkan Satelit Telkom 4
»
Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GTV yang Diacak
» Hanya ini Receiver untuk nonton RCTI, MNCTV dan GTV

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Mola TV sebagai pemegang lisensi Mola Content & Channels terhadap pelaku streaming ilegal melalui jalur IPTV tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Mola merupakan pemegang resmi seluruh hak siar Premier League (Liga Inggris) musim 2019/2020 hingga 2021/2022.

Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tim kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah beriktikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan Mola Content & Channels melalui surat kabar nasional dan pendekatan persuasif kepada khalayak di banyak daerah, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.

Kemudian mereka juga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, upaya tersebut diabaikan, sehingga mereka harus menempuh jalur hukum.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Mola Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, movies dan kids, diperoleh oleh Mola TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (licensor) baik licensor dalam negeri maupun luar negeri,” kata Uba dalam keterangannya, Rabu (01/07/2020).

Baca juga:  Stasiun TV Pemegang Hak Siar Liga Inggris 2019-2022

“Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelanggaran hak cipta ini, bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kita sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal oleh licensor tersebut,” imbuhnya.

Diharapkan pelaku serupa sadar

Uba berharap dengan adanya hal ini, semua pihak mulai sadar akan tindakan pelanggaran serupa. Bagaimanapun, pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti ini harus dihindari.

“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari Mola TV di area komersial atau dengan tujuan komersial adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari Mola TV,” tutup Uba.

Leave a Reply

RCTI ditutup di platform selain MNC Group.
RCTI Ditutup di Platform Selain MNC Group
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S/PKI, Ini Alasannya
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Jadwal siaran TV perempat-final EURO 2020 di parabola.
Jadwal TV Perempat-Final EURO 2020 di Parabola
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional.
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Siaran TV Alternatif siarkan MotoGP
Siaran TV Alternatif Siarkan MotoGP
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Frekuensi Terbaru Trans7 di Satelit Telkom 4
Frekuensi Terbaru Trans7 SD dan Trans7 HD di Satelit Telkom 4
Daftar Siaran dan Frekuensi NEX Parabola
Frekuensi Nex Parabola Terbaru
Frekuensi K Vision di Telkom 4
Frekuensi K Vision di Telkom 4
BigTV tutup
Giliran BiGTV Berhenti Siaran
Topas TV Berhenti Siaran
Waduh! Topas TV Berhenti Siaran
Daftar Siaran Televisi di Satelit Telkom 4
Cara Mudah Mendapatkan Satelit Telkom 4
Cara Menambah Siaran TV dan FEED di Parabola bagi Pemula 9
Cara Mencari SCTV dan Indosiar di Parabola bagi Pemula
Cara Termurah Nonton RCTI GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Termurah Nonton RCTI, GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak