FORSATER.com – Sedikitnya tujuh situs live streaming yang menyiarkan Liga Inggris secara ilegal diadukan ke polisi. Adalah Mola TV sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia resmi memperkarakan situs tersebut.
BACA JUGA:
» Mola TV Pegang Hak Siar Liga Inggris 2019/2020 di Indonesia
» Frekuensi Mola Sports di Parabola
» Stasiun TV Pemegang Hak Siar Liga Inggris 2019-2022
Langkah tegas diambil PT Global Media Visual (Mola TV) sebagai pemegang lisensi tunggal sepakbola Liga Primer Inggris musim 2019-2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste.
Hal ini berkaitan dengan tayangan streaming ilegal alias tak resmi yang menyiarkan pertandingan Liga Inggris. Terhitung mulai Rabu (18/12/2019), Mola TV yang didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum resmi mengambil tindakan tegas.
Sebanyak tujuh situs Live Streaming Liga Inggris Ilegal yang diadukan oleh MolaTV adalah www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com dan www.indiostv.com. Pemiliknya berasal dari berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.
Aparat sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah perangkat komputer yang digunakan para pelaku dan juga bukti transaksi keuangan.
“Kami sudah bersikap kooperatif dan melakukan upaya persuasif namun mereka tetap melanggar. Terpaksa kita harus tegas. Langkah ini sebagai bukti kalau kita tidak mau neko-neko terkait penegakan hukum. Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kita sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal,” ujar kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin.
Para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.
Rialin mengingatkan pihak-pihak yang masih menayangkan siaran Liga Inggris secara ilegal atau tanpa izin tertulis dari Mola TV untuk menghentikan aktivitasnya.
Selain situs live streaming, Mola TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel di daerah yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin atau pun tanpa bekerja sama secara resmi dengan MOLA TV.
(isc-01/adm)