FORSATER.com – Komisi I DPR menolak draf rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Mereka sebut usulan itu tidak valid.
Baca Juga:
» Wah! KPI Sebut MNC Group Contoh Bagi Media Lain, Anda Setuju?
» Tahun Ini Izin RCTI, SCTV, tvOne, TransTV, Trans7 Habis
» Inilah Siaran TV yang Menyiarkan Liga Inggris di Parabola
Kesepuluh stasiun televisi itu adalah Metro TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Media Karya (TV One), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV).
Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz menjelaskan, penilaian terhadap 10 stasiun televisi tersebut selalu berubah tiap tahunnya. Pergantian komisioner KPI membuat data Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) berbeda dengan kepengurusan lama.
“Komisi I DPR RI belum dapat menerima penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait rekomendasi kelayakan perpanjangan IPP dari 10 LPS televisi yang akan berakhir tahun 2016,” kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dari 10 stasiun televisi yang direkomendasikan, masa izin 9 di antaranya akan berakhir pada 16 Oktober 2016. Meutya meminta kepada KPI untuk kembali menyusun hasil penilaian terhadap 10 stasiun televisi yang izin penyiarannya akan berakhir. Rapat tersebut akhirnya ditunda hingga 10 Oktober 2016.
“Rapat akan dilanjutkan pekan depan, KPI segera mengkaji ulang hasil penilaian 10 LPS,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty mengatakan masih ada bagi KPI untuk memperbaiki draf rekomendasi. Ini termasuk soal rincian hasil evaluasi tiap tahunnya.
“Dua sampai tiga hari kita punya waktu bagi kpi untuk memperbaiki, jadi riilnya tahun berapa ke tahun berapa, dan jangan berubah atau manipulasi data,” tegas Evita.
Evita menuturkan, selain soal data evaluasi, masalah yang belum rampung adalah bentuk pelanggaran konten siaran. Sejauh ini, draf rekomendasi tidak mencantumkan soal konten siaran.
“Bahwa ada evaluasi setiap tahun, tapi hanya TV menyerahkan laporan setiap tahun. Kami DPR tidak melihat saham berapa tapi pelanggaran di konten. Tolong itu dimasukkan ke permen, EDP atau evaluasi yang 10 tahun ini dilakukan setiap tahun,” jelas Evita.
Sementara, Ketua KPI Yuliandre Darwis mengklaim hasil evaluasi penilaiannya terhadap 10 LPS tidak ditemukan pelanggaran berarti. Pihaknya menilai 10 stasiun layak mendapat perpanjangan izin hingga 10 tahun kedepan.
“Secara kuantitas angka semua 10 stasiun televisi rata-rata layak direkomendasikan untuk diperpanjang izin siarnya,” klaim Yuliandre.
Disinggung soal perbedaan hasil penilaian KPI terhadap 10 stasiun televisi, Yuliandre menjelaskan, penilaian sebelumnya hanya berdasarkan satu tahun terakhir. Sementara penilaiannya saat ini adalah berdasarkan penilaian kumulatif 10 tahun terakhir.
“Jadi ini hanya pemahaman skor yang berbeda. Yang perlu ditegaskan, secara aspek administrasi, Sumber Daya Manusia dan aspek sistem jaringan hampir menyempurnakan program isi siaran. Tapi tentu ada catatan-catatan penting bagi 10 stasiun ini,” tegas Yuliandre. (merdeka)