FORSATER.com – Izin penggunaan frekuensi siaran sepuluh stasiun televisi (TV) swasta akan habis pada Oktober dan Desember 2016 mendatang. Sepuluh stasiun televisi swasta itu adalah RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Indosiar, Global TV, TV One dan Metro TV.
Baca Juga:
» Inilah Siaran TV yang Menyiarkan Liga Inggris Melalui Parabola
» Siaran TV yang Menyiarkan Liga Italia Serie A di Indonesia
» Siaran TV yang Menyiarkan Liga Champions Eropa di Parabola
“Tadi sudah dijelaskan bagaimana mekanismenya dari satu tahun yang lalu. Ada proses, mulai dari bagaimana masing-masing televisi menyampaikan data-data terbarunya, sanksinya dan bagaimana publik menilai secara keseluruhan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/09/2016).
KPI menilai izin siar 10 stasiun televisi swasta layak diperpanjang, sebelum izinnya habis. Untuk proses selanjutnya berada di pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Ini karena kewenangan ada di Presiden dalam hal ini Menkominfo,” ujar Yuliandre.
Menurut dia, KPI hanya memberikan sebuah rekomendasi kelayakan perpanjangan izin lembaga penyiaran.
Dia menambahkan, KPI menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkominfo yang memiliki wewenang dalam memperpanjang izin itu setelah memberikan rekomendasi. “Ibarat keping mata uang setengahnya adalah KPI setengahnya lagi adalah Menkominfo,” ungkapnya.
Ia kembali menekankan perpanjangan izin ada di Kominfo. Tapi keputusan Kominfo tersebut paling tidak harus diberikan seminggu sebelum 16 Oktober. Frekuensi publik akan menjadi ilegal jika Kemenkominfo belum memperpanjang izin sepuluh televisi swasta itu. “Kalau ilegal nanti akan ramai ke depannya,” kata Darwis.
Ia melanjutkan, karena ada transisi kepengurusan KPI lama ke yang baru, seolah ada data yang belum disampaikan KPI soal evaluasi izin perpanjangan tersebut. Mengingat KPI sudah memberikan rekomendasinya kepada DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini keputusan perpanjangan izin menjadi kewenangan Kominfo.
“KPI hanya memberi sebuah rekomendasi kelayakan bahwa 10 stasiun televisi layak untuk diproses izinnya untuk diperpanjang. Namun, keputusan tetap di Menkominfo secara administrasi, ibarat keping mata uang setengahnya adalah KPI, setengahnya lagi adalah Menkominfo,” kata Yuliandre.
Ia menambahkan dari 10 stasiun televisi yang akan habis masa izin siar, KPI merekomendasikan mereka masih dianggap baik. Secara umum KPI menilai 10 stasiun televisi itu masih layak untuk mendapat perpanjangan izin siaran. “Tapi masih direkomendasikan,” kata Yuliandre. (sc-01)