FORSATER.com – Stasiun televisi dan radio memiliki batas izin untuk melakukan siaran. Masing-masing memiliki lama waktu yang berbeda-beda. Untuk radio, masa izinnya 5 tahun sedangkan televisi selama 10 tahun.
Baca Juga:
» Inilah Siaran TV yang Menyiarkan Liga Inggris Melalui Parabola
» Siaran TV yang Menyiarkan Liga Italia Serie A di Indonesia
» Siaran TV yang Menyiarkan Liga Champions Eropa di Parabola
Nah, izin sejumlah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di Indonesia akan berakhir mulai Oktober dan Desember ini. Sedikitnya, ada sepuluh siaran televisi yang harus melakukan proses perpanjangan izin melalui KPI bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
Adapun kesepuluh stasiun televisi yang akan habis izinnya pada Oktober dan Desember mendatang, yaitu RCTI, MNC TV, GlobalTV, SCTV, Indosiar, tvOne, antv, MetroTV, TransTV dan Trans7.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunggu kesiapan dari KPI untuk membicarakan kelanjutan izin 10 LPS yang akan berakhir pada Oktober dan Desember mendatang. Namun, karena KPI baru disahkan pada 27 Juni 2016 lalu, maka pembahasan izin 10 stasiun televisi swasta ini diundur hingga para komisioner sudah siap.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, akan segera membahas kelanjutan izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang akan berakhir pada Oktober dan Desember 2016. “Sekarang tanggal berapa? Misal gini, kalau kita start-nya tanggal 21 September 2016 untuk pembahasan izin televisi. Kenapa? Karena kita enggak bisa satu hari itu bahas satu dua televisi dong. Pastikan akan ada pembahasan izinnya gini loh, catatannya gini loh,” kata Andre, dilansir Okezone, Selasa (13/9/2016).
Menurutnya, banyak pembahasan yang harus dibicarakan mengenai perizinan televisi swasta tersebut. Meski begitu, kata Andre, KPI bukan mahu memberantas industri pertelevisian di Indonesia melainkan memperbaiki agar masyarakat mendapatkan tontonan yang bermanfaat. “Misal ada televisi diberi sanksi terbesar berapa kali satu tahun. Kita bukan mau berangus media tapi perbaikan itu harus ada komitmen,” tukasnya.
Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, mengatakan KPI akan membuka peran publik untuk ikut menentukan izin stasiun tv yang laik diperpanjang. Saat ini pihaknya telah melakukan proses tersebut dengan melakukan pelibatan publik untuk menilai konten-konten dari stasiun televisi. Ia pun kemudian membenarkan terkait informasi yang tersebar di masyarakat mengenai evaluasi perpanjang izin siar stasiun televisi. “Betul itu. Syarat perpanjangan IPP dapat rekomendasi kelaikan dari KPI,” ujarnya.
Kata dia, ada tiga syarat yang harus dipenuhi stasiun televisi untuk mengantongi perpanjangan IPP tersebut. Ketiga syarat tersebut di antaranya, kelaikan teknis, kelaikan adminstrasi, dan kelaikan program siaran atau konten.
“Ada tiga parameter yang akan dipertimbangkan yaitu kelaikan teknis, kelaikan administrasi, dan kelaikan program siaran atau konten. Kalau teknis yang menyangkut teknologinya atau frekuensinya, peralatan dan pemancarnya. Kemudian soal administrasi ini soal badan hukum, kepemilikan saham. Sementara, untuk yang program siaran itu termasuk pada apa yang disampaikan dari stasiun televisi itu kepada masyarakat,” terangnya. (sc-01)