FORSATER.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada GlobalTV (GTV) atas program kartun Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie. Namun, banyak yang salah paham mengira KPI tegur Spongebob Squarepants, padahal melalui surat bernomor 385/K/KPI/31.2/09/2019 itu yang menjadi permasalahan adalah Rabbids Invasion, salah satu segmen yang disisipkan saat program The Spongebob Squarepants Movie berlangsung dimana keduanya sebenarnya tidak memiliki keterkaitan.
BACA JUGA:
» Siaran Alternatif Liga Champions 2019-2020 di Parabola
» Pemegang Hak Siar Liga Italia Serie A 2019-2021
» Inilah Pemegang Hak Siar Liga Inggris 2019-2022
KPI sendiri sudah mencatat sedikitnya dua kali program siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV mendapat perhatian khusus dari KPI. Pertama dalam, pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen “Rabbids Invasion” yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni, memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah;
Kemudian, pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu. Atas kedua hal ini, KPI memutuskan memberikan sanksi berupa sanksi administratif teguran tertulis pada Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie”.
Sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Demikian juga Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Selain itu, pada Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. Pada poin enam disebutkan, Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. (isc-01/adm)