FORSATER.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menghentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy yang tayang di stasiun televisi TransTV. KPI mengambil sikap tegas untuk menjatuhkan sanksi kepada salah satu program talkshow yang disiarkan setiap pagi dipandu oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani dan juga Billy Syahputra.
Penghentian ini berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No: 623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (23/11/2018). Atas hal ini, Pagi Pagi Pasti Happy dilarang tayang mulai 3-5 Desember 2018.
P3H memang sering dikecam publik karena terlalu sering membuka dan membahas aib dari para artis. Dan akhirnya, pembahasan mereka seputar rumah tangga Billy Syahputra dan Hilda Vitria pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 dinilai sudah kelewatan. Ketiganya dinilai terlalu banyak mengeluarkan statement negatif.
P3H dijatuhi sanksi penghentian sementara, tepatnya mulai dari 3 hingga 5 Desember 2018 mendatang. Penghentian ini ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis setelah menjalani rapat pleno bersama anggota lainnya.
“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.
Sebelum mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara, KPI pusat sudah memberikan dua kali teguran pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV. Surat teguran pertama dilayangkan pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2010.
Teguran demi teguran ini dilayangkan, karena banyaknya aduan masyarakat terkait program ini. “Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.
Keputusan ini diambil telah sesuai prosedur, yakni melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan,” ujarnya.
Dengan diberikannya sanksi, KPI berharap agar program televisi Pagi Pagi Pasti Happy berbenah diri. “Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Dewi.
Pasalnya pada jam tayang pagi, anak-anak dan remaja bisa saja menonton yang kemudian dikhawatirkan akan memberi contoh negatif. “Dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya. (kompas/kapanlagi/adm)