Saturday, 27 July 2024
FokusNews

Angel Lelga Digerebek, Empat Stasiun TV Disanksi

Stasiun TV yang diberikan sanksi adalah RCTI, Trans TV, iNews TV dan Trans 7

EMPAT stasiun televisi swasta diberikan sanksi lantaran menyiarkan penggerebekan Angel Lelga. (Dok. KPI)

FORSATER.com -Penggerebekan Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo berbuntut terhadap disanksinya empat stasiun televisi swasta.  Keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang terjadi pekan lalu,” ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ditandatanganinya, Rabu (28/11/2018) siang.

Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Yuliandre menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, panggilan akrabnya.

Yuliandre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi ini jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. “Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.

Baca juga:  Tayangan Tak Mendidik di Televisi Tuai Kritikan

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.  (kpi/adm)

Leave a Reply

RCTI ditutup di platform selain MNC Group.
RCTI Ditutup di Platform Selain MNC Group
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI
TVRI Tolak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S/PKI, Ini Alasannya
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
MNC Grup Gugat PSSI Hingga Mediatama Televisi Rp1 Triliun Soal Hak Siar Liga 1
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Olimpiade 2020 di TV Diacak
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Jadwal Lengkap AFF Cup 2020 di TV
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Siaran TV Siarkan Final EURO 2020 Italia vs Inggris di Parabola
Jadwal siaran TV perempat-final EURO 2020 di parabola.
Jadwal TV Perempat-Final EURO 2020 di Parabola
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional.
Frekuensi Terbaru TVRI Nasional
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi NBT Thailand di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Siaran TV Makkah dan Madinah di Parabola
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Frekuensi Terbaru TransTV dan Trans7 di Telkom 4
Siaran TV Alternatif siarkan MotoGP
Siaran TV Alternatif Siarkan MotoGP
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
RCTI, MNCTV dan GTV Diacak Setiap Pukul 18:00 WIB
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Survei Indikator: tvOne Stasiun Televisi Paling Dipercaya
Frekuensi Terbaru Trans7 di Satelit Telkom 4
Frekuensi Terbaru Trans7 SD dan Trans7 HD di Satelit Telkom 4
Daftar Siaran dan Frekuensi NEX Parabola
Frekuensi Nex Parabola Terbaru
Frekuensi K Vision di Telkom 4
Frekuensi K Vision di Telkom 4
BigTV tutup
Giliran BiGTV Berhenti Siaran
Topas TV Berhenti Siaran
Waduh! Topas TV Berhenti Siaran
Daftar Siaran Televisi di Satelit Telkom 4
Cara Mudah Mendapatkan Satelit Telkom 4
Cara Menambah Siaran TV dan FEED di Parabola bagi Pemula 9
Cara Mencari SCTV dan Indosiar di Parabola bagi Pemula
Cara Termurah Nonton RCTI GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Termurah Nonton RCTI, GlobalTV dan MNCTV yang Diacak di Parabola
Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak