FORSATER.com – Meski regulasi mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital masih terus disempurnakan, namun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mempersilakan bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi digital yang ingin melakukan ujicoba siaran. Pasalnya tahapan evaluasi terkait ujicoba siaran ini akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Baca Juga:
» Penyebab RCTI, GlobalTV dan MNCTV Tinggalkan Ninmedia
» SCTV dan Indosiar Hilang, Ini Solusinya
» Gara-Gara Beli Hak Siar Liga Inggris, Pay TV ini Bangkrut
“Untuk aturannya kapan mulai bersiaran secara resmi memang belum keluar. Awalnya direncanakan pada 2018, tapi masih terus diproses. Hanya saja bagi LPS televisi digital di Yogya kami persilakan untuk melakukan ujicoba mengingat kelayakan hingga Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah diperoleh,” terang Ketua KPID DIY, Sapardiyono, Jumat (02/09/2016).
Namun begitu KPID DIY tetap akan mengawasi konten siaran yang dilakukan. Sedang di DIY sendiri sudah ada 22 LPS televisi digital yang memperoleh ijin siaran. Sedang sebanyak 18 LPS televisi analog yang ada nantinya harus bermigrasi ke digital jika regulasi dari pemerintah sudah keluar.
“Dari 22 LPS televisi digital, baru ada tiga yang melakukan ujicoba. Sebenarnya jika sudah memungkinkan, yang lain juga bisa,” kata Sapar.
Proses ujicoba sendiri menurut Sapar tidak hanya untuk berproses siaran seperti umumnya. Tapi juga sebagai sarana mencoba peralatan yang dimiliki. Sehingga ketika sudah saatnya bersiaran tidak menemui kendala. Sebab hingga saat ini masyarakat juga masih awam tentang televisi digital yang akan diterapkan di dunia penyiaran Indonesia. (krj)