FORSATER.com – MNC Group memperketat penggunaan channel miliknya. Belum lama ini, pengguna Indihome dihebohkan penghentian tiga stasiun televisi lokal milik MNC Group, seperti RCTI, GlobalTV dan MNC TV yang diduga dampak persaingan di layanan Fixed Broadband.
Kali ini, ketiga stasiun televisi tersebut tidak diperkenankan lagi untuk di-relay atau disiarkan kembali oleh TV kabel. Meski berstatus sebagai saluran Free To Air (FTA), MNC Group mengaku keberatan atas ditayangkannya stasiun-stasiun televisi yang bernaung dibawah perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Hal ini terungkap melalui salah satu surat yang beredar di jejaring sosial. Surat tersebut ditujukan kepada salah satu perusahaan TV Kabel yang berada di Kalimantan Selatan.
Dalam surat itu disebutkan, pihak MNC Group merasa keberatan jika perusahaan TV Kabel menayangkan tiga lembaga penyiaran milik mereka, yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, (RCTI), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang menaungi MNC TV dan PT Global Indonesia Bermutu yang membawahi stasiun Global TV.
Ada sejumlah alasan yang membuat pihak MNC Group melarang penayangan stasiun televisi mereka di TV Kabel, diantaranya terkait izin. Pihak MNC Group menilai, dalam Pasal 12 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mempunyai izin atas program siaran dalam saluran.
Sementara, pihak MNC Group mengaku belum mengeluarkan izin terkait re-broadcast atas program-program dari ketiga saluran televisi milik mereka.
Informasi dihimpun FORSATER.com, sejumlah perusahaan TV Kabel juga mengaku sudah menerima teguran secara lisan. Sementara, yang sebatas baru mendapat kabar masih akan tetap me-relay ketiga channel hingga adanya surat resmi.
“Udah dapat kabar. Tapi, tunggu surat resmilah. Untuk sekarang masih tetap (disiarkan),” ujar salah satu pengusaha TV Kabel yang enggan disebutkan namanya ini.
Selama ini ketiga stasiun televisi MNC Group, yakni RCTI, Global TV dan MNCTV memang terkesan eksklusif. Nyaris tidak ada perusahaan TV berbayar di Indonesia yang menyiarkan ketiga channel tersebut selain pay tv milik mereka sendiri, yakni Indovisions, OkeVisions dan TopTV.
Hanya TransVision perusahaan TV berbayar yang tercatat ‘bisa’ me-relay ketiga channel tersebut. Diduga, ini disebabkan lantaran TransVision juga memiliki dua channel unggulan, TransTV dan Trans7. Kedua channel ini menjadi bagian dari channel lokal favorit yang juga bermukim di TV berbayar milik MNC Group. (sc-01)
Ya ampun pantesan yang kaya makin kaya ya karena masyarakat bawahpun harus bayar jika mau lihat MNCGrub, iya kalau tayanganya berbobot mendidik isinya sinetron mulu
Mending liha netTV,transTV n trans7 3 stasiun ini menayangkang hiburan yang mendidik dan apik
Jika mau lihat brita bisa, keduanya stasiun tv yang sangat berbobot menyajikan fakta” berita terkini
Hemm RCTI,mnctv,globalTV untungnya tidak pernah suka lihat ke tiga stasiun itu,lihat cuman pas ikatan cinta saja selain itu pindah cenel jadi tidak rugi amat jika mnctv ituh sekarang berbayar ,
Padahal tiap malem aku lihat. Rcti .. skrg udah ga bisa. Saya harap semoga semuanya bisa tayang lg. Krn tv mnc kesukaan anakkku skrg dia tanya trus. Upin ipin mana
Sama sy jg pcinta rcti..
Saya pikir, seharusnya MNC justru harus berterima kasih karena iklannya direlay TV kabel. Sekarang makin banyak rumah yang memasang TV kabel dan tidak memakai antenna outdoor.
Padahal GTV enak,,pantasan di TV kabel ku udah hilang ngak ada lagi 3 siarannya,,Hmm berharapnya sih pihak MNC grup memperbolehkan tayang di TV kabel manapun
Sebenernya sih kalo Transvision disiarkan, terutama INewsTV, tapi ga enaknya bola diacak seenaknya issue piala aff u-22 Indonesia melawan Kamboja ga di kasih..
Protes channel ketiga malah ga kepake..
Musti harus hengkang channelnya, kalo ngak bisa dituntut kayak kasus KPID Jawa Barat.
Tp di Sibolga (Sumut), TV kabel msh boleh menyiarkan produk MNC grup, gl dilarang kok…
Siaran MNC Group hanya disaksikan lewat:
1. Indovision (menurut saya disarankan karena lnb S band (nonton tanpa gangguan cuaca))
2. Transvision
3. Antena udara UHF (cara ini paling efektif untuk Anda mempunyai televisi berlangganan selain Indovision dan Transvision)
4. Parabola
Untuk pelanggan Orange TV, K Vision, Big TV, Topas TV, belum bisa menyiarkan ke tiga saluran milik MNC Group karena hak siarnya diperketat oleh MNC Group. 🙁
sekalian pak di bungkus dan di simpan dalam lemari
itulah indonesia parah sekalian pak 3 chanel nya di bungkus dan di simpan dalam lemari .
Sekarang tv kabel sudah tidak menayangkan ke 3 channel tersebut. Harapan nya sih yaaa semoga tv kabel bisa menayangkan ke 3 channel tersebut soalnya channel MNC TV, Gtv, dan RCTI itu channel fav lah. Apalagi anak anak juga suka ke 3 channel itu. Semogaaa di tayangkan lagiiii di tv kabel channel ini
Terlalu berlebihan buat aturan
Bisa tetep tayang ditv kabel asal kita mau bayar uang ke pihak tv kabel ibarat kudu punya tiket jika mau liht RCTI ah bener bener nyusahin, tv kabel n stasiun ******** makin kaya
Mungkin mauNya mereka,masyarakat harus penggunakan alat mereka(indovision,dll).tapi mereka LUPA bahwa penduduk di INA banyak yg tdk mampu.
Kasihan sekali rakyat makin melarat gak tau kondisi liputan perkembangan dunia, pasal 33 sudah disebutkan (baca sendiri)
Menurut manajemen mnc group benar tp kita jangan menyalahkan mnc group tp yg salah pemerintahanya yg bobrok
Thx skedar ungkapan hati
itu tanda tanda kita di jajah,siaran tv lokal aja susah,
Lah..ada2 saja…gk kasihan apa ma rkyat kcil…dah bli tvnya berat,mSih ditambah channel2 yg rewel…;-(
Iya memang pelit menyusahkan rakyat saja 😡😡😡😡
Iya pada pelit pengen makin kaya ajah, susah bgt mau lihat cenel tv ajah susah,lagian pihak tv kabel juga minta uang tambahan jika mau lihat mnctv grub, tv kabel makin kaya, mcvtvgrub juga makin kaya sekali,wahhh tidakadaruginya ninggalin 3 stasiun milik mnctv grub
Rcti sctv mnctv global
Mendingan dihapus aja Rcti