FORSATER.com — PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mengajukan gugatan terkait dengan hak cipta kepada dua perusahaan yakni PT Nadira Intermedia Nusantara dan PT Ninmedia Indonesia.
BACA JUGA:
Sinetron di RCTI Diacak, Apakah Bisa Dibuka?
Cara Nonton RCTI, MNCTV dan GlobalTV yang Diacak
RCTI merupakan stasiun televisi nasional yang berada di bawah bendera PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), kelompok bisnis milik pengusaha Hary Tanoesudibjo.
Gugatan hak cipta RCTI terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam pokok gugatannya, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RCTI meminta kepada majelsi hakim agar menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dua perusahaan itu dimohonkan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng secara tunai lebih dari Rp2,1 triliun.
PT Nadira Intermedia Nusantara diketahui sebagai perusahaan penyedia solusi sistem siaran kabel jaringan, termasuk desain sistem dan instalasi, pasokan material atau barang (khususnya barang catv), pemeliharaan dan solusi proyek.
Sementara itu, Ninmedia Indonesia kurang lebih bergerak di jasa yang sama penyiaran satelit Free to Air dengan frekuensi Ku-Band, yang disiarkan melalui Satelit Chinasat 11 serta menjangkau seluruh pelosok Indonesia.
Sidang pertama terkait dengan gugatan RCTI kepada dua perusahaan itu akan digelar pada 16 Mei 2019.