FORSATER.com – Peralatan TV Kabel di Sampit yang berkantor di Jalan Nanas IV Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan polisi, Senin (05/09/2016). Sang pemilik pun terancam hukuman denda Rp 5 Miliar dan penjara selama dua tahun.
Baca Juga:
» Inilah Siaran TV yang Menyiarkan Liga Inggris di Parabola
» Siaran TV yang Menyiarkan Liga Italia Serie A di Indonesia
» Cara Mendapatkan Siaran RCTI, Global TV dan MNCTV yang Hilang
“Tindakan yang kami lakukan ini bukan mendadak. Kami sudah melakukan penyidikan sejak lama, yakni 18 November 2015 atau sekitar hampir setahun lalu, setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi di Sampit, dilansir kantor berita Antara Rabu (08/09/2016).
Pada Senin (5/9), Polres menyita peralatan penyiaran milik PT Cahaya Pesona Sampit. Polisi menegaskan operasional penyiaran televisi itu telah melanggar aturan sehingga harus dilakukan tindakan tegas.
Reza menjelaskan, tahun lalu pihaknya menerima pengaduan warga yang meminta agar Polres melakukan pengecekan terhadap legalitas perizinan televisi kabel yang ada di Sampit.
Hasil penyelidikan saat itu ditemukan ada tiga perusahaan televisi kabel di Sampit, yakni PT Rizky Aditya Multimedia, PT Hayat TV dan PT Cahaya Pesona Sampit.
Dua diantaranya sudah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran tetap, sedangkan PT Cahaya Pesona Sampit belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran tetap, tetapi sudah memiliki izin penyelenggaraan prinsip.
Selama masa penyelidikan, Polres juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyiaran televisi kabel berlangganan.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran menjelaskan bahwa selama memiliki izin prinsip maka stasiun televisi kabel masih tahap uji coba.
Selama itu, pihak perusahaan tidak boleh memungut biaya atau tagihan kepada pelanggan maupun pemasang iklan, kecuali iklan layanan masyarakat.
Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 42 ayat 1, yakni lembaga penyiaran yang memungut biaya selama masa uji coba dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Jika teguran tertulis sebanyak dua kali tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan izin pelanggaraan penyiaran.
“Yang terjadi adalah saat PT Cahaya Pesona Sampit melakukan penarikan iuran itu sudah melanggar aturan dan bisa dilakukan penyelidikan tapi tidak kami lakukan saat itu karena masih melakukan pembinaan dengan cara koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memberikan teguran tertulis,” katanya.
Sampai akhirnya pada 1 Agustus 2016 dilakukan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran prinsip oleh Kementerian Kominfo,” kata Reza.
Izin prinsip ini yang seharusnya menjadi dasar dalam pembuatan izin penyelenggaraan penyiaran tetap. Setelah izin itu dicabut maka operasional sama sekali tanpa izin.
“Namun karena mereka tetap beroperasi, sehingga pada 5 September lalu setelah kami kumpulkan bukti, kami lakukan gelar perkara berdasarkan laporan dari pelapor tersebut dan kami nilai sudah cukup unsur pidananya maka kami lakukan penindakan,” tegas Reza.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan PT Indonesia Comnets Plus atau ICON Plus yang merupakan anak perusahaan PT PLN. Perusahaan itu ditunjuk oleh PT PLN untuk pemanfaatan aset ketenagalistrikan, di antaranya terkait penggunaan kabel dan menumpang kabel di jaringan milik PLN.
PT ICON Plus hanya memberikan izin pemanfaatan atau bekerjasama dengan pihak yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran tetap. Keterangan yang didapat polisi, 2015 lalu pernah dilakukan penindakan oleh pihak PT ICON Plus, namun diduga tidak digubris.
Penindakan yang dilakukan sudah melalui kajian panjang. Bahkan pihaknya sudah memberikan batas waktu yang menurut saya cukup panjang untuk mereka memperbaiki setelah ada teguran pertama dan kedua dari Kemenkominfo. “Masyarakat harus memahami bahwa kami hanya melakukan tindakan ketika terjadi pelanggaran aturan,” ujar Reza.
Menurut Reza, berdasarkan Undang-Undang tentang Penyiaran menyebutkan bahwa ancaman sanksi pidana berupa kurungan dan denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Direktur PT Cahaya Pesona Sampit, Kartomo, sebelumnya menyatakan sangat menyesalkan tindakan kepolisian. Selain merugikan pihaknya, penyitaan peralatan itu juga membuat pelanggan mereka dirugikan karena tidak bisa lagi menikmati siaran.
Menurut dia, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait rencana penindakan tersebut. Apalagi pihaknya sedang mengupayakan pengurusan perizinan tersebut. (sc-01)