FORSATER.com – PT Global Media Visual (MOLA TV) semakin gencar melakukan pemberantasan pelaku distribusi tayangan Liga Inggris secara ilegal. Pemegang hak siar Liga Inggris musim 2019 hingga 2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste ini memperkarakan dugaan-dugaan pelanggaran hak atas tayangan Premier League. Bahkan, MOLA TV juga akan kejar pelaku distribusi Liga Inggris ilegal melalui tiket fly.
BACA JUGA:
» Mola TV Pegang Hak Siar Liga Inggris 2019/2020 di Indonesia
» Frekuensi Mola Sports di Parabola
» Stasiun TV Pemegang Hak Siar Liga Inggris 2019-2022
MOLA TV sudah menindak pelaku berbagai macam pelanggaran penyiaran Liga Inggris secara ilegal. Bersama aparat penegak hukum, MOLA TV melakukan sidak terhadap terduga pelaku streaming ilegal, penyiaran ilegal oleh TV kabel daerah, kegiatan nonton bareng, penjualan android box, IPTV hingga tiket fly.
Tiket fly merupakan salah satu cara menonton siaran premium di televisi berbayar (pay tv) parabola satelit secara ilegal. Setiap orang yang ingin menggunakan ini harus melapor ke pihak penyedia layanan tersebut untuk mendapatkan akun yang disebut dengan tiket.
Saat ini, tiket fly sebenarnya sudah tidak terlalu populer lagi. Selain karena keterbatasan dari pay tv yang bisa dibuka, juga sudah terdapat cara yang lebih efektif dan murah dibandingkan dengan tiket fly ini. Salah satunya, dengan streaming. Apalagi, saat ini internet di Indonesia sudah semakin cepat.
MOLA TV terus berkomitmen mengambil langkah tegas dengan melaporkan berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum, termasuk Mola TV akan kejar distribusi Liga Inggris melalui Tiket Fly ini.
Sebelumnya, MOLA TV sudah memperkarakan layanan streaming www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, dan www.indiostv.com dari berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.
Pihak petugas mengamankan barang bukti seperti perangkat komputer yang digunakan para terduga dan bukti transaksi keuangan akibat aktivitas ilegal mereka tersebut.
Tim kuasa hukum MOLA TV menyebutkan, pihaknya terpaksa membawa hal ini ke jalur hukum setelah beritikad baik mengumumkan hak atas tayangan siaran Liga Inggris tersebut di media massa nasional. Mereka juga telah melakukan sosialisasi secara intensif hingga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami sudah bersikap kooperatif dan melakukan upaya persuasif, namun mereka tetap melanggar. Terpaksa kami harus tegas. Langkah ini sebagai bukti bahwa kami tidak mau neko-neko terkait penegakan hukum. Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kami sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal,” kata Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin.
Pelaku pelanggaran dapat dijerat Pasal 113 Ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (isc-01/adm)